Rejang Lebong, Swara Bengkulu – Alat Polymerase Chain Reaction (PCR) atau alat Tes Swab untuk COVID-19 akan dimiliki Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup, Kabupaten Rejang Lebong .
Hijazi mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah memesan alat PCR sebanyak Dua unit.
“Mudah-mudahan tanggal 20 Mei ini alat PCR sampai di Rejang Lebong,” ujar Hijazi usai mengikuti rapat terbatas melalui Vidio Conference (Zoom Meeting) di Kediaman Bupati Rejang Lebong, Minggu, (10/05/2020).
Hijazi menjelaskan, alat PCR merupakan alat yang digunakan untuk pemeriksaan Covid-19 dengan memeriksa spesimen lendir menggunakan Swab di hidung dan tenggorokan.
“Pemeriksaan menggunakan PCR adalah metode yang paling akurat dalam mendeteksi Covid-19. Dengan adanya alat PCR, bisa mempermudah melacak penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Untuk mengoprasikan alat ini, lanjut Hijazi, Pemkab Rejang Lebong telah mengirimkan petugas khusus untuk mengikuti pelatihan mengoperasikan alat PCR.
“Kalau SDM (Sumber Daya Manusia) nya sudah kita kirim untuk mengikuti pelatihan bagaimana cara melakukan pemeriksaan Swab dan cara mengoprasikan alat PCR,” ucapnya.
Untuk merealisasikan keinginan tersebut, Bupati Hijazi berharap kepada pemerintah Provinsi Bengkulu agar dapat mendukung, meyakinkan dan meneruskan permohonan Pemkab Rejang Lebong untuk melakukan pemeriksaan Swab secara mandiri kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI).
“Kami minta Pemerintah Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Kesehatan Provinsi bengkulu untuk meneruskan permohonan kami sekaligus meyakinkan Kementerian Kesehatan agar dapat mengizinkan Pemerintah Rejang Lebong melakukan pemeriksaan Swab sendiri di RSUD Curup,” pungkasnya. (R17/SB/MCRL)