Kota Bengkulu,  Swara Bengkulu  – Meskipun di situasi pandemi Covid 19, Pemerintah Kota Bengkulu masih bisa melaksanakan tugas kenegaraan yakni rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) tahun 2019, Senin (11/05/2020)

Hanya saja tidak seperti biasanya, rapat paripurna penyampaian LKPj tahun ini digelar secara virtual atau dari jarak jauh menggunakan aplikasi zoom dimana antara walikota, wawali dengan DPRD serta forkopimda Kota Bengkulu bisa saling mendengar dan bertatap muka.

“Alhamdulillah kita baru saja melaksanakan rapat paripurna penyampaian LKPj yang dilakukan secara virtual karena memang kita ingin mematuhi arahan dan imbauan pemerintah pusat untuk menghindari kerumunan. Maka sebagai wujud ketaatan kita LKPj tahun ini diadakan secara virtual dan alhamdulillah berjalan baik, sukses, lancar dan hikmad tanpa mengurangi substansi daripada LKPj ini,” kata Helmi diwawancarai usai rapat paripurna.

Saat menyampaikan LKPj, Helmi menjelaskan bahwa Pemkot Bengkulu tahun 2019 sudah melaksanakan dua urusan. Yang pertama urusan wajib pelayanan dasar terdiri dari bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, bidang ketentraman dan bidang sosial.

Kemudian urusan wajib bukan pelayanan dasar terdiri dari 16 bidang yakni bidang tenaga kerja, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pangan, bidang lingkungan hidup, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, bidang pengendalian penduduk dan KB, bidang perhubungan, bidang komunikasi dan informatika, bidang koperasi dan UKM, bidang penanaman modal, bidang kepemudaan dan olahraga, bidang statistik, bidang perpustakaan, bidang kebudayaan.

Selanjutnya urusan pilihan yang terdiri dari 5 bidang yaitu bidang kelautan dan perikanan, bidang pariwisata, bidang pertanian, bidang perdagangan dan bidang industri.

Selanjutnya selain melaksanakan urusan-urusan tersebut pemkot juga telah melaksanakan kerjasama antar daerah, baik kerjasama dengan pemerintah daerah lain maupun kerjasama dengan pihak ketiga/swasta dalam rangka meningkatkan keterpaduan dalam pengelolaan berbagai program kegiatan pembangunan daerah, efesiensi pemanfaatan dan pengembangan potensi yang saling keterkaitan serta adanya kebutuhan bersama sumber daya yang dimiliki. (R17/SB/MC-Kota Bengkulu)