Kepala Desa, Desa Lebong Tambang, Mispon

Lebong, Swara Bengkulu – Bupati Kabupaten Lebong Bersama Kapolres serta lembaga terkait lainnya mengeluarkan Surat Edaran bersama, dengan mempertimbangkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (data posko covid 19 Kabupaten Lebong) sudah sebanyak 800 orang dan kemungkinan akan bertambah. Untuk itu Bupati bersama Kapolres dan lembaga lainnya meminta kepada warga kabupaten lebong untuk tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid-masjid, musolah dan lapangan.

Merespon surat edaran tersebut, hari ini (21.05.2020) Kepala Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara Mispon, di dampingi Babinsa Desa Lebong Tambang Serda Irfan Suherman dari Koramil 0409-01/LU melaksanakan sosialisasi kepada warga desa tentang Surat Edaran Bersama Bupati tersebut.

Saat ditanya tanggapan soal surat edaran bupati, Kades Mispon mengatakan bahwa apa yang sampaikan kepada warga merupakan bentuk loyalitas secara kelembagaan, artinya informasi apa yang disampaikan kepada kami Kepala desa, harus kami teruskan kepada warga.

Terlepas dari surat edaran tersebut, sambung Mispon, bahwa sebelum Surat Edaran tersebut Kami terima, sebenarnya Kepala Desa beserta Perangkat, Imam dan pengurus Masjid telah melakukan persiapan pelaksanaan Shalat Hari raya Idul Fitri, dan telah menentukan titik pelaksanaanya.Namun dengan dikeluarkannya Surat edaran ini, kami akan rapat kembali untuk mengambil langkah-langkah apakah tetap menggelar Shalat Idul Fitri di titik yang sudah ditantukan atau tidak.

Karena ini menyangkut ibadah ummat kepada Allah, jika hasil pertemuan kami nanti memutuskan tetap akan menggelar shalat idul fitri bersama di Masjid maka, sebagai kepala desa akan mengakomodir keputusan pertemuan itu nanti, demikian pungkas Mispon. (A.One/SB)