Lebong, Swara Bengkulu  – Satu orang warga Desa Pyang Embik atas nama Dalhadi mengundurkan diri dari daftar Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD)

Pengunduran diri tersebut karena yang bersangkutan sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai Kemensos. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Pyang Embik, Bambang Irawan.

Bambang menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengechekan ulang data warga  penerima NLT DD, diketahui terdapat seorang warga yang telah terdaftar sebelumnya sebagai penerima  BST dari Kemensos, atas nama Dalhadi, maka selanjutnya pihak desa segera mengklarifikasi dan memperbaiki data warga penerima BLT DD.

Diberitakan sebelumnya bahwa jumlah warga penerima BLT DD Desa Pyang Embik sebanya 48 orang, dengan adanya pengunduran diri ini maka penerima BLT DD menjadi 47 Orang.

Kepala Desa Pyang Embik, Bambang Irawan

Lebih lanjut, Bambang juga sekaligus meralat pemberitaan sebelumnya yang mengatakan penyaluran BLT DD Sekaligus tiga bulan, dalam hal itu terdapat kekeliruan informasi. “Bukannya diberikan sekaligus tiga bulan tapi bantuan BLT DD ini diberikan selama tiga bulan, jadi warga menerima bantuan BLT DD ini selama tiga bulan” kata Bambang. “Hal tersebut perlu diluruskan agar tidak terjadi salah informasi kepada warga” tambah Bambang lagi.

Terkait lambatnya penyaluran BLT DD ini Kepala Desa menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran ini bukan karena disengaja oleh Pemerintah Desa, “Kami pihak desa sudah sejak jauh hari menyelesaikan rekap data dan pengajuan, tapi sepertinya Pemerintah Kabupaten yang lambat menangani pengajuan dari desa-desa, untuk Desa Pyang Embik sendiri, kami baru bisa mencairkan Dana Desa ini tanggal 29 Mei 2020 dan tanggal 2 Juni kemarin langsung kami distribusikan” ungkap Bambang, Jadi keterlambatan penyaluran ini sama sekali bukan disengaja oleh pemerintahan desa”, Demikian pungkas Bambang. (A.One/SB)