Lebong, Swara Bengkulu  –  Tugas guru yang seharusnya mendidik dan menjadi suri tauladan kepada semua siswa didik, nampaknya kurang dipedomani oleh salah seorang guru honorer yang tinggal di kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, berinisial BDR 25 Tahun.

Selama hampir dua tahun BDR secara terus menerus mencabuli anak dibawah umur  AA Bin EM warga kelurahan Topos. Parahnya bukan hanya AA yang jadi korban pencabulan tersangka BDR, guru honorer tersebut, MH Bin H, warga desa Suka Negeri kecamatan Topos juga ikut jadi korbannya.

Peristiwa pencabulan tersebut, diungkap oleh Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, S.IK dalam keterangan pers yang digelar (5/6/2020) di Mako Polres Lebong. Kapolres menjelaskan bahwa terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal dari kecurigaan paman korban AA, terhadap perubahan perilaku korban, melihat itu paman korban serta keluarga membujuk korban untuk menceritakan apa sebenarnya yang terjadi, Korban yang masih polos itu menceritakan perlakuan tersangka. Mendapati cerita korban tersebut, paman korban segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

Tidak buang-buang waktu, aparat kepolisian bergerak cepat meringkus tersangka, BDR tersangka cabul tersebut ditangkap dirumahnya pada tanggal 3 juni 2020 kemarin pukul 11 WIB.

Modus tersangka mencabuli korban, selanjutnya diuraikan oleh Kasat Reskrim Polres Kabupaten Lebong, IPTU. Andi Ahnad Bustanil, S.IK,  bahwa tersangka membujuk korban untuk mau bermain play station (PS) dan tersangka yang membayar. Setelah usai bermain PS, tersangka mengajak korban kekamarnya, setibanya di kamar korban kangsung dicabuli oleh tersangka. Tindakan pencabulan seperti ini dilakukan oleh tersangka kapada korbang hingga delapan kali.

Terhadap perbuatan tersangka, Andi mengatakan akan  mengatakan menjerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milliar.

Ikut diamankan bersama tersangka barang bukti berupa dua stel baju seragam sekolah dasar yang dikenakan korban, demikian Kasat Reskrim  IPTU. Andi Ahmad Bustanil, S.IK  memaparkan. (A.One/SB)