Rejang Lebong, Swara Bengkulu – Bupati Rejang Lebong DR.H Ahmad Hijazi S.H,.M.Si menyerahkan Kartu Tanda Penduduk kepada 12 Camat di Kabupaten Rejang Lebong. Senin, 8 Juni 2020, Pagi.
Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong, yang dihadiri oleh Kepala dan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Camat se-Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan bahwa ada sebanyak 460 keping KTP, yang mana KTP tersebut merupakan hasil rekaman KTP yang belum diberikan kepada masyarakat di 12 kecamatan, dimana tiga kecamatan telah telah diserahkan terlebih dahulu, perekaman ini dilakukan sebelum terjadinya masa Pandemi Covid 19 di Indonesia.
“Ini adalah KTP yang masih tersisa, diserahkan kepada 12 kecamatan sebanyak 460 Keping yang sudah selesai,” ujar Bupati.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong Drs. Muradi, menyampaikan bahwa Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong selama masa pandemi tidak melakukan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, namun hanya melakukan pelayanan secara online melalui media Whatsapp. Namun saat ini, dengan kebijakan dan arahan penerapan New Normal di Kabupaten Rejang Lebong Dukcapil akan membuka kembali pelayanan kepada masyarakat di Kantor Dukcapil dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19.
“Terkait pelayanan, tetap kami melayani masyarakat dengan mengikuti protokol kesehatan, dan wajib menggunakan masker,” tutur Drs.Muradi. (R17/SB/MCRL)