Rejang Lebong, Swara Bengkulu – Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi menginstruksikan kepada Kepala OPD, Kepala Badan, Kepala Kantor, dan camat se-Kabupaten Rejang Lebong agarmengkoordinir seluruh karyawan dan jajarannya menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di pekarangan rumah masing-masing (12/06/2020).

Bupati juga meminta kepada OPD agar menyampaikan laporan jumlah rumah karyawan mereka yang telah menyediakan CTPS tersebut.

“Kami instruksikan kepada Kepala OPD, Kepala Badan, Kepala Kantor, dan Camat se-Kabupaten Rejang Lebong agar menyampaikan laporan terkait jumlah karyawan/i yang telah menyediakan sarana CTPS di pekarangan rumah sesuai dengan format terlampir, disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong,” demikian bunyi salah satu butir imbauan tersebut.

Edaran bupati tersebut diterbitkan sejak 10 Juni 2020. Edaran tersebut sebagai tindaklanjut Surat Himbauan Bupati Rejang Lebong Nomor 441/0422/Dinkes/2020 tentang Gerakan Masyarakat Menggunakan Masker dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)dalam rangka Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong.

Beragam upaya telah dilakukan Pemkab Rejang Lebong dalam rangka menekan penyebaran virus Corona di daerah itu. Diantaranya, melengkapi fasilitas kesehatan, penerapan protokol kesehatan dan imbauan langsung ke masyarakat. (R17/SB/MCRL)