Lebong, Swara Bengkulu – Sisa lebih penggunaan anggara Dana Desa tahun 2019, direalisasikan okeh pemerintahan desa Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara tahun 2020 ini dalam program bantuan untuk rumah tidak layak huni (RTLH)
Pjs Kepala desa, Samijo, S.Sos mengatakan hal tersebut dalam rapat desa dengan warga calon penerima bantuan rumah tidak layak huni jum’at 12/6/2020 di balai desa Ladang Palembang
Bantuan rumah tidak layak huni ini diberikan kepada warga penerina berupa bahan bangunan senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per penerima.
“jadi bantuan yang diberikan berupa material bangunan, yang di butuhkan warga, misalnya semen, bata, seng dan lainnya sesuai usulan dari penerima nantinya. Apa yang diperluka, maka desa akan membelikan senilai anggaran yang telah ditetapkan” Kata Samijo.
“Desa sengaja tidak memberikan uang tunai, karena untuk menghindari uang bantuan tidak dipergunakan sesuai program yang kita sepakati di desa” tambah Samijo
Program banruan rumah tidak layak huni desa ladang palembang ini telah berjalan sejak tahun 2017, dan hingga tahun 2020 ini pemerintah desa ladang palembang telah memberikan bantuan untuk rumah tidak layak huni sebanyak 20 rumah.
Untuk tahun 2020 penerima bantuan RTLH Desa Ladang Palembang sebanyak 5 (lima) rumah, atas nama Reki Zakaria, Aprion Adi Putra, Supaat, Sutan Syahril dan Maryadi.
Dengan akan direalisasikannya bantuan untu RTLH ini, Samijo mengharapkan kepada penerina untuk benar-benar mempersiapkan dan dapat memanfaatkan semaksimal mungkin. “Pemerintah desa ladang palembang akan terus agar berusaha agar warga mendapatkan tempat tinggal yang layak” Kata Samijo mengakhiri. (A.One/SB)