
Rejang Lebong, Swara Bengkulu – Pemerintah Daerah (Pemkab) Rejang Lebong tahun ini kembali memperoleh penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Penyerahan hasil predikat WTP dilakukan pada Senin, (22/06/2020) sore itu diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu Andri Yogama, dan diterima langsung oleh Bupati Rejang Lebong, H. Ahmad Hijazi, SH., M.SI.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD RL, Mahdi Husein, Sekda RL, R.A Deny, Asiten III Afni Sardi, Kepada BPKD RL, Wuwun Mirza dan Kepala Inspektorat RL Zulkarnain Harahap.
Usai menerima penghargaan tersebut, Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi kepada wartawan mengatakan, predikat WTP tersebut sudah dua kali didapatkan oleh Pemkab Rejang Lebong.
Keberhasilan ini merupakan suatu hasil kerja keras dan prestasi seluruh jajaran pemkab Rejang Lebong.
“Alhamdulillah berkat kerja keras seluruh jajaran pemerintah Rejang Lebong dan rekan-rekan DPRD, kita dapat mempertahankan penghargaan WTP ini. Kedua kalinya kita dapat penghargaan opini WTP, dan ini sangat-sangat luar biasa,” ujar Bipati Hijazi.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu Andri Yogama mengatkan, penghargaan tersebut diberikan karena Kabupaten Rejang Lebong berhasil meraih nilai 79,41% dari hasil pemeriksaan yang dilakukan atas laporan keuangan tahun anggaran 2019.
“Berdasarkan pemeriksaan di Kabupaten Rejang Lebong, dengan pencapaian 79,41% BPK memberikan Penghargaan WTP sama dengan tahun lalu,” ucap Andri Yogama.
Untuk diketahui opini WTP adalah penilaian tertinggi atas kualitas pengelolaan keuangan negara yang menjamin bahwa informasi keuangan telah wajar disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan. (R17/SB/MCRL)