Bengkulu, Swara Bengkulu  – Prestasi membanggakan kembali ditoreh pemerintah Provinsi Bengkulu, dengan meraih kembali predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). 

Predikat opini WTP ini didapati setelah BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan  (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (29/06.2020).

Di mana opini WTP ini merupakan yang ketiga kalinya sejak tahun 2017 lalu di bawah kepemimpinan  Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Pemberian opini WTP kepada Pemprov Bengkulu disampaikan langsung Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar, secara virtual, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” sampai Bahrullah Akbar, saat Video Conference, di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Bahrullah menjelaskan, walau mendapat opini WTP namun masih ada saja temuan permasalahan di lingkup Pemprov Bengkulu. Salah satunya terkait permasalahan aset tetap, yang belum dilakukan secara optimal. 

Sementara itu, Gubernur Rohidin menyampaikan rasa syukur serta apresiasi kepada BPK yang telah memberikan penilaian WTP terhadap pengelolaan keuangan pemerintah Provinsi  Bengkulu. “Alhamdulillah sejak tahun 2017, 2018 dan 2019, tiga tahun berturut-turut pengelolaan keuangan kita  mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tutur Gubernur Rohidin, saat usai menerima LHP BPK Opini WTP.

Namun, lanjutnya, opini WTP itu tidaklah ada artinya jika pengelolaan keuangan itu tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Ini baru memenuhi standar umum akuntansi dalam pengelolaan  keuangan, artinya masih perlu kerja keras agar pengelola keuangan daerah itu berdampak pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini.

Selain itu, sebutnya, masih ada temuan yang harus diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh BPK. “Temuan nantinya akan dipelajari dan akan ditindak lanjuti bersama dengan OPD serta DPRD Provinsi Bengkulu,” pungkasnya. (R17/TZ/SB)