Bengkulu, Swara Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu mengelar Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa (21/07/2020) bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.
Anggota Banggar DPRD Provinsi, Edwar Samsi, S.IP, MM menyampaikan dari total Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 29,6 miliar yang bisa dimanfaatkan cuma sekitar Rp 7,4 miliar.
“Jadi, jika usulan Pemprov untuk Silpa tersebut dalam membayar utang tidak memungkinkan untuk dibayar penuh, lantaran utang Pemprov Bengkulu hampir Rp 170 M lebih,” Katanya.
Diungkapkan Edward, karena Rp 19 M Biaya Operasional Sekolah (BOS), sisanya untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit M. Yunus (RSMY) dan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ).
“Jadi selain Rp 7,4 miliar itu, sama sekali tidak bisa dimanfaatkan atau dibagi pada realokasi atau kegiatan lain. Sedangkan untuk pemanfaatannya, tunggu saja usulan dari eksekutif, apakah nantinya untuk bayar utang, atau ada peruntukkan lainnya,”Ungkapnya.
Oleh karena itu, selain Rp 7,4 miliar itu, sama sekali tidak bisa dimanfaatkan atau dibagi pada realokasi untuk kegiatan lain. Untuk pemanfaatan sisa tersebut nantinya akan diusulkan pihak eksekutif.
Sementara itu Sekda Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si mewakili Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan jika untuk Silpa sesuai dengan hasil audit BPK RI dan bakal dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun ini.
“Silpa anggaran tahun 2019 dimasukan pada APBD-P 2020 dan masih dibahas bersama dewan untuk kemana akan dialokasikan. Maka salah satunya pada APBD-P 2020 diberdayakan untuk membayar utang, Nantinya akan kita usulkan agar dibahas bersama Banggar lagi,” Papar Hamka. (R17/TZ/SB)