Kota Bengkulu, Swara Bengkulu – Eko Agusrianto yang saat ini menjabat Plt Kadis Kominfosan Kota Bengkulu, Jumat pagi (24/07/2020) sumringah usai melaksanakan ujian proposal disertasi (S3). Ia dinyatakan lulus ujian setelah diuji dan dicecar bayak pertanyaan oleh 7 orang dosen penguji.
Eko mengikuti ujian dari ruang kerjanya karena ujian dilaksanakan secara virtual atau online. Memakan waktu hampir 2,5 jam, Eko dapat dengan lancar dan jelas mempresentasikan, menjabarkan, menjawab dan menjelaskan setiap pertanyaan dari masing-masing dosen penguji.
“Alhamdulillah saya secara pribadi sangat bersyukur karena seperti yang disampaikan hampir semua dosen penguji tadi, dari para profesor bahwa saya dinyatakan lulus dan bisa untuk melakukan penelitian. Insya Allah saya akan berusaha dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyelesaikan program doktor,” ungkap Eko diwawancarai usai ujian.
Tujuh dosen penguji yang sepakat menyatakan Eko lulus masing-masing Dr. Dwi Suharnoko, M.Si sebagai dosen penguji,
Dr. Budhy Prianto, M.Si sebagai dosen penguji, Prof. Dr. Bambang Satriya, SH, M.Hum sebagai dosen penguji.
Kemudian Dr. Sri Hartini Jatmikowati, M.Si sebagai dosen penguji (Ko), Prof. Dr Bonaventura Ngw, MS sebagai dosen penguji, Prof. Dr. Agus Sholahuddin, MS sebagai ketua (Pro) dan Dr. Kridawati Sadhana, MS sebagai dosen penguji.
Dalam ujian proposal itu, Eko mengangkat judul penelitian tentang kinerja serta pemberian TPP terhadap ASN di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Meskipun proposal itu diterima, namun ada beberapa catatan dari dosen penguji kepada Eko.
Diantaranya terkait penggunaan istilah PNS atau ASN, soal individu atau personal ASN dengan instansi, ukuran dan acuan dari penilaian soal kinerja ASN termasuk tolak ukurnya. Banyak saran, pendapat, perbaikan dari para penguji yang bisa dipakai sebagai hahan untuk penyempurnaan proposal.
Intinya, agar semua standar-standar penulisan disertasi karya ilmiah itu dipenuhi. Eko menyatakan siap untuk melakukan penyisiran kembali, mana yang tidak relevan akan dicoret, dan semua yang ada relvansinya dimasukkan atau ditambahkan.
Dosen penguji menilai bahwa sebenarnya sudah cukup jelas tapi masih perlu penajaman-penajaman lagi. Yang jelas, proposal itu diterima dan tidak perlu mengikuti ujian ulang. Dosen penguji hanya menunggu perbaikan.
“Ini suatu rasa syukur yang sangat luar biasa bahwa saya dinyatakan tidak harus mengikuti ujian ulang. Ini juga berkat support dari penguji. Yang membuat saya terharu, kendati diminta untuk meperbaiki tapi mereka menilai saya sudah paham dan mampu menjelaskan,” demikian Eko. (R17/SB/ MC Kota Bengkulu)