Bengkulu, Swara Bengkulu  – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu akhirnya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 (sisa perhitungan) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2020.

Hal itu ditandai dengan pengambilan keputusan bersama serta penandatanganan keputusan bersama atas persetujuan Raperda tersebut disahkan menjadi Perda. Penandatanganan keputusan bersama ini ditandatangani unsur pimpinan Dewan Provinsi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang disaksikan Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, ketua-ketua komisi dan fraksi serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, seluruh fraksi menyetujui Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, saat penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi yang ke -10 Masa Persidangan ke -2 Tahun Sidang 2020, di ruang Rapat Paripurna, Senin (27/07/2020).

“Pada akhirnya, dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, kami dari fraksi PDIP Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu tahun 2020,” sebut Edwar Samsi, menyampaikan pendapat akhir fraksi-nya. Selain itu, seluruh fraksi juga menyetujui angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yaitu, Rp 29. 072. 636. 817, 45.

Dalam sambutanya, Gubernur Rohidin menyampaikan terimakasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan terhormat yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya guna membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 hingga disetujui menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2020.

Selain itu, Rohidin juga menjawab semua kritikan yang dilontarkan Fraksi-Fraksi, seperti presentasi angka kemiskinan. Menurutnya, angka kemiskinan merupakan akumulasi setiap tahunnya, dimana angka kemiskinan di kota dan desa melebihi angka kemiskinan Provinsi Bengkulu.

Di bidang pemberantasan korupsi, lanjutnya, Provinsi Bengkulu mendapatkan peringkat ke- 2 dari KPK atas pencapaian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Alhamdulillah, sejak saya Plt Gubernur pada tahun 2017 hingga hari ini, tidak ada satupun ASN Provinsi Bengkulu tersandung kasus korupsi,” tegasnya.

Dalam penanganan Covid-19, Provinsi Bengkulu mendapatkan Dana Isentif Daerah (DID) sebesar Rp 12 miliar dari pemerintah pusat. “Hal itu didapat karena adanya empat indikator yaitu, angka kesembuhan kita di atas rata-rata nasional, angka terkomfirmasi positif juga di bawah rata-rata nasional serta kecepatan kita dalam melakukan refocusing, realokasi maupun penyaluran bantuan sosial,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini juga menjelaskan masalah tertundanya Dana Bagi Hasil (DBH) yang menurutnya akan segera dibagikan jika audit dari BPK telah keluar. “Baru kini kita bagikan DBH secara tranfaransi. Kita pastikan jika audit BPK telah disetujui, DBH tahun 2019 kita pastikan dibayar pada tahun 2020 ini,” tegasnya.

Terkait dorongan penyerapan anggaran, khusus tahun 2020 ini kita sengaja ‘mengerem’ penyerapan anggaran, agar disesuaikan betul dengan sumber pendapatan yang ada. “Sejak dari bulan Februari hingga Juni kita hampir tidak pernah menarik PAD pada sumber-sumber yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Mudah-mudahan dengan keterbukaan dalam menyusun anggaran dan dukungan dari DPRD, dirinya yakin kinerja Provinsi Bengkulu akan lebih baik di masa yang akan datang. “Bahwa kerja tahun pertahun yang disajikan menunjukkan angka-angka positif yang menunjukkan kinerja pemimpin di masa itu,” pungkasnya. (R17/TZ/SB)