Apedo Irman Bangsawan, SH Ka. Bid Mutasi Pengadaan dan Informasi BKPSDM Kab. Lebong

Tubei, Swara Bengkulu – Penerimaan calon pegawai negeri sipil formasi tahun 2019 Kabupaten Lebong yang dinyatakan berhak mengikuti seleksi kemampuan bidang(SKB) wajib untuk melakukan daftar ulang.

Hal itu diingatkan oleh Apedo Irman Bangsawan, SH, kepala bidang mutasi pengadaan dan informasi badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong,  Rabu (05/08/2020)

Apedo mengatakan bahwa daftar ulang ini wajib bagi CPNS yang telah dinyatakan berhak mengikuti Seleksi kompetensi bidang, jika tidak melakukan daftar ulang, maka CPNS tersebut akan dinyatakan gugur.

“sesuai surat pengumuman sekretariat daerah kabupaten lebong Nomor 804/06/PANSELDA CPNS-KL/VII/2020 tentang jadwal pendaftaran ulang CPNS daerah Kabupaten Lebong formasi tahun 2019, untuk peserta seleksi yang telah dinyatakan berhak mengikuti SKB harus segera melakukan daftar ulang, jika tidak makan akan dinyatakan gugur, jadwal daftar ulang seperti yang telah disampaikan yaitu mulai tanggal 1 dan berakhir tanggal 7 agustus 2020” kata Apedo.

“peserta seleksi penerimaan CPNS Kabupaten  Lebong yang dinyatakan berhak mengikuti tahapan seleksi kemampuan bidang sebanyak 285 orang” kata Apedo lagi.

Untuk jadwal SKB, sesuai dengan surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor K 26-30/V 116-4 /99, pelaksanaan SKB akan dilakukan pada tanggal 10-14 agustus 2020.

Apedo memberitahukan bahwa bagi peserta yang akan mengikuti SKB yang berasal dari luar Kabupaten Lebong dapat  memilih titik lokasi pelaksanaan tes SKB  terdekat dari tempat tinggal peserta,  untuk info lebih lengkap, pesrta dapat mengechek di laman resmi situs BKN atau di www bkpsdmkablebong.co.id (A.one/SB)