Bengkulu, Swara Bengkulu  – Badan musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu Laporkan materi dan jadwal Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu di masa sidang ke -III. Laporan ini sesuai dengan peraturan tata tertib Dewan perwakilan Rakyat daerah Provinsi Bengkulu pasal 64 ayat 1 (satu) huruf b bahwa Badan musyawarah mempunyai tugas untuk menetapkan agenda rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk 1 (satu) tahun masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan dalam jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan Daerah.

Menindak lanjuti ketentuan tersebut Badan musyawarah telah melaksanakan Rapat pada tanggal 4 september 2020 lalu, dengan membahas penetapan materi dan jadwal kegiatan rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu masa sidang ke III tahun sidang 2020.

Dengan banyak pertimbangan Badan Musyawarah Menyepakati materi dan jadwal Rapat masa persidangan 2020 adalah sebagai berikut :

  1. Laporan Badan Musyawarah tentang penetapan materi dan jadwal masa persidangan ke III tahun sidang 2020.
  2. Laporan Badan Musyawarah tentang penetapan materi dan jadwal masa persidangan ke III tahun sidang 2020.
  3. Lanjut pembahasan hasil evaluasi Mendagri atas Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019 ( sisa perhitungan)
  4. Lanjut pembahasan KUA dan PPAS RAPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 dan kesepakatan bersama.
  5. Lanjutan pembahasan Raperda tentang APBD-P Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2020.
  6. Lanjutan penyampaian dan pembahasan KUA dan PPAS RAPBD Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2021 dan kesepakatan bersama.
  7. Lanjutan pembahasan peraturan DPRD tentang beracara Badan Kehormatan.
  8. Lanjutan pembahasan Raperda usulan Gubernur Provinsi Bengkulu masing-masing tentang : perubahan setatus badan hukum perusahaan Daerah Bimex Bengkulu menjadi perusahaan perseroan daerah Bimex Bengkulu perubahan Perda Provinsi Bengkulu No 2 Tahun 2012 tentang rencana tata Ruang tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu tahun 2012 -2023 dan pengelolaan barang milik Daerah.
  9. Pembahasan evakuasi materi dalam Negeri atas Raperda tentang APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020.
  10. Pembahasan Raperda usulan Gubernur Bengkulu masing-masing tentang perubahan atas perda Provinsi Bengkulu No 8 Tahun 2016 tentang dan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang rencana perlindungan hidup.
  11. Memperingati HUT Provinsi Bengkulu ke-52.
  12. Penyampaian program pendetilan peraturan daerah Tahun 2021.
  13. Menjaring aspirasi masyarakat ke Daerah pemilihan masing- masing masa persidangan ke III Tahun sidang 2020.
  14. Laporan hasil kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan ke I Tahun Sidang 2020.
  15. Pembahasan evaluasi menteri Dalam Negeri atas Raperda tentang RAPBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021.
  16. Pengesahan risalah Rapat Paripurna masa persidangan ke II Tahun sidang 2020.
  17. Dan lain-lain di anggap perlu .
  18. Penutupan masa persidangan ke III Tahun 2020.Mengenai perubahan jadwal yang mendesak berkenaan dengan kegiatan Dewan dan pemerintahan Daerah jadwal tersebut dapat di tetapkan oleh pimpinan Dewan ketua DPRD Provinsi Bebgkulu , Ihsan Fajri Selaku pimpinan Badan Musyawarah. (R17/TZ/SB)