Bengkulu, Swara Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian nota penjelasan Gubernur Bengkulu atas Raperda tentang APBD-P Provinsi Bengkulu TA 2020, yang diwakilkan oleh Wakil Gubernur Povinsi Bengkulu H Dedy Ermansyah S.E. Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, kamis (16/9/2020).
Rapat persidangan paripurna ke 2, masa persindangan ke 3 dengan memperhatikan hasil pencapaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III dan perkembangan yang perlu diselaraskan dengan asumsi-asumsi dalam kebijakan Umum APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, terdapat hal-hal yang menyebabkan perlu dilakukannya perubahan APBD 2020 diantaranya sebagai berikut :
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, recana program dan kegiatan prioritas daerah.
2. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, harus dipergunakan dalam tahun berjalan.
3. Keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
4. Pergeseran pagu kegiatan antar perangkat daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan, serta pemenuhan kebutuhan mendesak yang harus terpenuhi.
5. Perubahan kebijakan pemerintah pusat yang belum tertampung dalam penetapan tahun 2020 antara lain penyesuaian penerimaan dana pertimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah.
6. Adanya penyesuaian penerimaan atas pendapatan daerah berdasarkan potensi pendapatan.
7. Adanya rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti.
8. Pembayaran hutang pekerjaan Tahun 2019 kepada pihak ketiga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Bengkulu yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pembayaran terhadap hutang tersebut.
9. Penyesuaian refocusing APBD TA 2020 dikarenakan dampak covid-19 sesuai SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/213/SJ dan 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD TA 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Berdasarkan point-point yang tertera tersebut pemerintah Provinsi Bengkulu perlu melakukan perubahan terhadap APBD tahun anggaran 2020 yang telah ditetapkan atas peraturan daerah Nomor 12 tahun 2020 dan kebijakan umum atas perubahan anggaran (KUPA) Tahun anggaran 2020 serta priotas anggaran sementara perubahan (PPAS-P) Tahun anggaran 2020 yang sudah di bahas bersama-sama antar pemerintah daerah dan legislatif.
“Dalam Kesempatan ini, Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah juga mengatakan agar kiranya dapat dibahas lebih lanjut, untuk menyelesaikan perubahan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020,”jelas Dedy Ermansyah selaku yang mewakili Gubernur Bengkulu. (R17/TZ/SB)