Tubei , Swara Bengkulu  – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong H Mustarani Abidin SH M.Si, mengambil langkah. Inisiatif dalam proses peningkatan jalan di Desa Trans Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan terus terkendala Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). (09/10/2020) Didampingi Plt Kepala Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan) Joni Prawinata MM dan Plt Kabid Bina Marga Haris Santoso ST berangkat menuju Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta.

Kementerian LHK menyetujui dan merekomendasikan pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) menandatangani PKS dengan Pemkab Lebong. 

Dengan begitu, pengerjaan peningkatan jalan di Desa Mangkurajo yang sempat terhenti lantaran beberapa titik masuk kawasan TWA (Taman Wisata Alam) Danau Tes bisa dilanjutkan.

“Karena sudah lama dan rekomendasinya tak kunjung keluar, maka saya punya inisiatif sendiri untuk mendatangi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) untuk menanyakan rekomendasi tersebut dan Alhamdulillah hasilnya rekomendasi keluar. Pembangunan bisa kita lanjutkan,” kata Sekda, Kamis (8/10/2020).

Lebih lanjut Sekda menjelaskan, mengacu pada surat permohonan yang diajukan oleh Pemkab Lebong. Kementerian LHK menyetujui peningkatan dan pemeliharaan jalan eksisting dan infrastruktur penunjang lainnya di dalam kawasan TWA Danau Tes, Kecamatan Lebong Selatan.

Meliputi, ruas jalan lingkar Trans Mangkurajo (Link 2), jalan sepanjang ± 2.074 meter, lebar 8 meter (lebar badan jalan 6 meter). Di link 2 ini, peningkan dari Lapen (Koral pecah) menjadi hotmix.

Kemudian, ruas jalan Sukasari – Trans Mangkurajo (Link 3) dengan panjang sekitar 2.626 meter, lebar kurang lebih 10 meter (lebar badan jalan 6 meter).

Lalu, ruas jalan Air Pauh – Trans Mangkurajo (Link 4), eksisting jalan dengan panjang kurang lebih 2.317 meter dan lebar kurang lebih 6 meter. Peningkatan jalan menjadi hotmix,

“Untung kita cepat cek langsung ke Kementerian. Rupanya, rekomendasi sudah lama keluar tapi gak turun-turun. Inilah pentingnya komunikasi langsung ke pusat. Agar kendala-kendala seperti ini cepat teratasi,” ujar Sekda.

Dia juga menuturkan, di dalam rekomendasi tersebut, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan. Seperti, rehabilitasi kawasan, perlindungan pengamanan kawasan dan keanekaragaman hayati, pencegahan kebakaran hutan, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan wisata alam.

Pemkab Lebong juga wajib melaksanakan kewajiban pasal 18 dan pasal 19 Peraturan Menteri Kehutanan No. P.85/Menhut-II/2014 Jo Peraturan Menteri LHK No. P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Kemudian spesifikasi jalan yang ditingkatkan wajib berpedoman pada peraturan Menteri LHK Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan atau Buku Pedoman Teknis Jalan Pengelolaan Hutan Tahun 2018.

“Ada beberapa poin kewajiban yang harus kita patuhi dan itu tentu akan kita patuhi demi terwujudnya pembangunan jalan yang nantinya akan dimanfaatkan oleh masyarakat kita,” demikian Sekda.

Seperti diketahui, peningkatan jalan Trans Mangkurajo yang terbagi menjadi beberapa link ini menyedot anggaran Rp 10.180.715.345,88 dari pagu Rp 10.650.000.000. Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020. Kontraktor pelaksana yakni PT Pebana Adi Sarana. (A.One/SB)