Bengkulu, Swara Bengkulu – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat  1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020, Jum’at (19/2/2021) pagi, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Anggota Eko Sugiant, Emex Verzoni, Kabag Keuangan Umum dan Logistik Sudirman serta Kabag Hukum Teknis dan Humas Oktan Huzaeiry mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu dalam rangka menyampaikan Berita Acara Nomor 291/PL.02.7-BA/17/Prov/II/2021 dan Keputusan Nomor : 06/PL.02.7-Kpt/17/Prov/II/2021 tentang Penetapan Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyerahkan langsung Berita Acara dan Keputusan tersebut dan diterima Plt Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Bapak H M Rizal.

Untuk diketahui, pasca Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyampaikan Surat Nomor : 60.78/PAN.MK/PSPK/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021 kepada KPU Provinsi Bengkulu melalui KPU Republik Indonesia terkait Penyampaian Salinan Putusan Perkara Nomor 78/PHP.GUB-XIX/2021 perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020. Kemudian, hal itu ditindaklanjuti pada Kamis (18/2/2021) KPU Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 di Hotel Mercure Bengkulu.

Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat, stakeholder terkait serta penyelenggara pemilihan yang bekerjsama menyukseskaan pemilihan Tahun 2020 di Provinsi Bengkulu.

Rapat Pleno dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi Bengkulu, dimulai dengan penandatangan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 yang disaksikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan/penyampaian Berita Acara kepada Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusul Pasangan Calon, dan DPRD Provinsi Bengkulu. (R17/FL/SB)