Bengkulu, Swara Bengkulu – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Berdasarkan Hasil Penetapan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, bertempat di Gedung Rapat Paripurna, Selasa (23/2/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri bersama Waka I DPRD Provinsi, Samsu Amanah, Waka II, Suharto, dan Waka III, Erna Sari Dewi. Paripurna juga diikuti Penjabat Gubernur Bengkulu, Robert Simbolon dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu lainnya.

Dalam sambutannya, Ihsan Fajri mengatakan berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu pada Kamis 18 Februari 2021 lalu telah menetapkan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Paslon Nomor Urut 02 Rohidin Mersyah – Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 lalu.

“Keputusan KPU tersebut dituangkan dalam Berita Acara pada Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Bengkulu Nomor 291/PL.02.7-BA/17/Prov/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020” Terang Ihsan Fajri.

Dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu Nomor 291/PL.02.7-BA/17/Prov/II/2021 disebutkan, bahwa KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dengan keputusan menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih dalam Pilkada serentak Tahun 2020 adalah pasangan dengan perolehan suara terbanyak.

Sedangkan jadwal pelantikan sepenuhnya kewenangan pusat yang nantinya akan mengatur. Yang jelas, kata Ihsan Fajri, sesuai dengan mekanisme aturan yakni melaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman Pengesahan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. (R17/FM/SB/Adv)