Kota Bengkulu, Swara Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu berhasil mempertahankan predikat B dari penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang dilakukan Kemenpan RB tahun 2020. Sebelumnya, tahun 2019 Pemkot Bengkulu juga mendapatkan predikat B.
Oleh karena itu Menpan RB memberikan penghargaan kepada Pemkot Bengkulu atas prestasinya dalam akuntabilitas kinerja tahun 2020 dengan predikat nilai B. Sedangkan untuk Reformasi Birokrasinya Pemkot Bengkulu mendapat nilai predikat CC.
Ini disampaikan Kepala Bapelitbang Firman Romzi. Dijelaskannya bahwa berdasarkan PP nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP, Kemenpan RB telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja pada Pemerintah se-Indonesia.
Tujuan evaluasi ini adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result
oriented government) serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan.
“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu memperoleh nilai 60,35 atau predikat B,” ujar Firman.
Firman menyampaikan rasa syukur serta bahagia atas apa yang sudah didapat saat ini.
“Pencapaian predikat “B” tidak terlepas dari penerapan kegiatan yang mengedepankan efektifitas dan efisiensi, serta adanya sinkronisasi dan sinergitas semua perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan,” sampainya. (R17/SB/ MC Kota Bengkulu)