Jakarta, Swara Bengkulu – Sekjen Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Sabil Rachman dan Ketua Bidang Hukum dan HAM Muslim Jaya Butarbutar memastikan tak ada dualisme di internal PPK Kosgoro 1957.

“Kesepakatan damai di depan Notaris yang ditandatangani kedua belah pihak, antara Agung Laksono dan Azis Syamsudin merupakan norma hukum yang harus ditepati (Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya). Dalam istilah hukum dikenal dengan Pacta Sunt Servanda dengan kesadaran penuh tanpa ada paksaan,” tegas Sabil Rachman dan Muslim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/5/2021).

Hal ini disampaikan keduanya menanggapi pernyataan Ridwan Hisjam selaku Ketua Dewan Pembina Padepokan Kosgoro 57. Ridwan Hisjam menilai adanya dua kepengurusan PPK Kosgoro 1957 di bawah kepemimpinan Dave Laksono dan Azis Syamsuddin.

Sabil mengingatkan, Azis Syamsudin juga terlibat dalam panitia penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) IV Kosgoro 1957 di Cirebon. Pada Mubes itu kata dia, hasilnya memilih dan menetapkan Dave Laksono sebagai ketua Umum PPK Kosgoro 1957 masa bakti 2021-2026.

Menurut Sabil, semangat Solidaritas, Pengadian dan Kerakyatan sebagai tridarma dan pedoman perjuangan Kosgoro kemudian dalam Mubes IV Kosgoro 1957 di Cirebon tanggal 6- 9 Maret 2021, telah ditafsirkan agar dapat lebih mudah dipahami dan dibumikan yang memudahkan jalan serta arah implementasinya. “Hal ini sebagai sebuah revitalisasi dan penguatan Doktrin yang harus dan wajib dijunjung tinggi dan dipatuhi serta mengikat semua kader dan anggota Kosgoro 1957,” kata Sabil.

Diceritakan Sabil, dualisme berawal dari konflik Munas Golkar antara kelompok Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Berlanjut sampai pada tingkat pengadilan terkait soal Munas Golkar tahun 2014 antara versi Bali dan Ancol.

Nyata, Agung Laksono sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957 memiliki basis dukungan dari Kosgoro 1957 menjadi satu- satunya organisasi pendiri partai Golkar, tidak mungkin memberikan dukungan kepada Aburizal Bakrie.

Oleh karena itu, agar nampak secara simbolik belaka unsur Kosgoro 1957 ada dalam barisan Munas Bali tersebut, maka tanpa ada masalah atau pelanggaran organisasi dalam kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PPK KOSGORO 1957 hasil Mubes III tahun 2013, ada eksponen yang melaksanakan Mubeslub (Musyawarah Besar Luar Biasa) Kosgoro 1957 tanggal 15-16 Januari 2016 di Bali.

Kala itu, kata Sabil, Mubeslub ini didukung oleh kelompok Munas Golkar Bali 2024 meski sebetulnya tidak ada dalam pijakan konstitusinya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. “Artinya syarat pokok Mubeslub tidak terpenuhi sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kosgoro 1957,” kata Sabil. (R17/SB/Kos57)