Landak- Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) berbasis Mikro masyarakat Babinsa Koramil 1201-07/Mempawah Hulu,Serda Burhansyah, bersama Staf Desa, melaksanakan pengecekan Posko Ppkm Mikro Desa Pauh Kecamatan Sompak,Kabupaten Landak Sabtu (19/6/2021)

PPKM Mikro mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan Covid-19. Dalam PPKM Mikro, penanganan Covid-19 menyasar hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Dalam penerapannya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Di tempat terpisah Batituud Koramil Mempawah Hulu,Serma Andut, memerintahkan untuk semua Babinsa semuanya terjun ke lapangan dalam rangka ikut membantu mensukseskan PPKM Mikro guna mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Staf Desa Pauh, menyampaikan semoga peranan para satuan tugas di tingkat mikro dalam hal ini lingkungan Desa hingga ke tingkat Rt/Rw di masing-masing Dusun dapat efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19. “Saya juga menyampaikan terima kasih banyak kepada Babinsa yang selalu hadir ditengah masyarakat,” katanya