
Bengkulu, Swara Bengkulu – Forum Komunikasi LSM dan Pers Bengkulu (FKLSM & Pers) yang diketuai Agus Suparmin alias Agus Kisud dengan beberapa otang anggotanya melakukan Hearing Hearing dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa 11 Januari 2022. Hearing yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB tersebut akhirnya dilaksanakan mulai Pukul 14,00 WIB. Rombongan FKLSM & Pers ini diterima di Ruang Publik Kejaksaan Tinggi Bengkulu diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Shanty dan Ka. Sie B Mahmudin yang membidangi bidang Sosial dan Budaya.

Dalam Hearing tersebut Agus Suparmin menyerahkan 9 Dokumen yang isinya meminta Pengusutan Dugaan Korupsi 9 Proyek, yaitu:

- Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Uram (DAK Infrastruktur) oleh CV, MC
- Dugaan Korupsi Pembangunan Poskesmas Rimbo Pangadang oleh CV. RS
- Dugaan Korupsi Pembagunan Jaringan Perpipaan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara oleh CV, AST
- Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Lokal Se-Kabupaten Lebong (Hotmix)
- Dugaan Kerugian Negara pada Paket Pengerjaan Proyek Rekontruksi Jalan Tambang Sawah – Katenong Kabupaten Lebong
- Dugaan Korupsi Penambahan Ruang Puskesmas Talang Leak (DAK 2021) oleh CV, DP
- Dugaan Kerugian Negara Dalam Pengerjaan Proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Hili Kabupaten Kaur tahun 2021
- Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Air Tik Teleu (DAK Infrastruktur dikerjakan oleh CV, PR
- Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Air Tik Teleu Tengah (DAK Infrastruktur dikerjakan oleh CV. NP
Dokumen yang diterima sementara oleh Kasie B dalam Hearing dikatakan oleh Mahmudin, “ Dokumen ini kami terima sementara, namun setelah Haring ini saya minta Bapak-bapak beserta rombongan, agar menyerahkan dokumen ini kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan akan kami buatkan tanda terimanya, sehingga nanti akan memudahkan untuk dilakukan pengecekan sejauh mana surat ini ditindaklanjuti”.

Hearing yang berlangsung kurang lebih 1 jam ini diakhiri dengan Penyerahan dokumen oleh Ketua Forum Komunikasi LSM dan Pers Bengkulu (FKLSM & Pers) Agus Suparmin alias Agus Kisut ke PTSP. (R17/SB)