Bengkulu, Swara Bengkulu –  Penerapan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2022  Tentang kerjasama Publikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan ditunda alias belum di berlakukan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Susmanto sesuai menggelar pertemuan bersama perwakilan Aliansi Pers Nasional Bengkulu Selatan, Senin (21/2/2022).

Dihadapan para insan Pers Susmanto menjelaskan, dirinya mengapresiasi para isan Pers di Bengkulu Selatan yang telah memberikan masukan dan kritiknya, Susmanto juga mengakui bahwa peraturan tersebut masih ada kekeliruan dan masih ada yang harus di perbaiki.

“Saya sampaikan apresiasi kepada kawan-kawan Pers Bengkulu Selatan atas kritikan dan masukannya, berdasarkan masukan dari kawan-kawan ternyata masih ada kekeliruan,” ujar Susmanto.

Lanjut Susmanto, dalam waktu dekat dirinya akan menggelar pertemuan dengan beberapa unsur perwakilan media di Bengkulu Selatan, tujuannya untuk melakukan pembahasan revisi Perbup No 05 Tahun 2022.

Terpisah, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo mengapresiasi Pemkab Bengkulu Selatan yang telah mendengarkan aspirasi dari unsur pers di Bengkulu Selatan.

“Kami sangat apresiasi dengan ditundanya Perbup untuk direvisi. Pemkab harus mendengarkan aspirasi pelaku bisnis media dengan tetap mempedomani aturan yang ada. Terbitnya Perbup sudah bagus sebagai dasar hukum kerjasama media dengan Pemkab, namun tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi diatas Perbup,” tutur Wibowo. (R17/SB)