Bengkulu Tengah, Swara Bengkulu – DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mempertanyakan dana hibah untuk Karang Taruna pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah. Mengingat  selama ini dana hibah tersebut ditempatkan di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Tengah, Arsyad Hamzah, SE mengatakan pihaknya meragukan penempatan dana hibah untuk Karang Taruna pada Dinas PMD. Sehingga pihaknya pun menggelar rapat bersama baik dengan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) dan Dinas PMD Bengkulu Tengah. Semua ini perlu dibahas untuk menghindari kesalahan yang terjadi dan menghindari sesuatu yang tidak diinginkan. Berdasarkan Hearing yang dilaksanakan pada hari Selasa, (30/06/2022)

Untuk dana hibah Karang Taruna ini dialokasikan sekitar Rp 400 juta. “Kita putuskan, kita DPRD akan berkoordinasi dengan Kemendagri dalam hal ini Ditjen keuangannya perihal posisi anggaran dana hibah ini sudah benar atau tidak. Demi keamanan bersama, karena ini berkaitan dengan anggaran yang sifatnya sensitif,” kata Arsyad.

Sekda Bengkulu Tengah sekaligus Ketua TAPD Bengkulu Tengah, Edy Hermansyah, Ph.D menjelaskan, sesuai dengan aturan baru dana hibah ini memang harus diletakkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Diawal, dinas sosial yang diminta oleh TAPD untuk mengkaji proposal dari Karang Taruna prihal dana hibah tersebut. Akan tetapi pada saat akan dimasukan ke sistem atau yang dikenal dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), ternyata anggaran tersebut memang tidak bisa diletakkan pada dinas sosial.

“Hanya bisa dimasukkan di Dinas PMD, makanya anggaran tersebut saat ini berada di Dinas PMD. Di Dinas PMD sendiri memang ada diletakkan Program Karang Taruna, dan tidak ada masalah sebenarnya di SIPD tersebut,” bebernya.

Hanya saja, karena memang ada banyak yang mempertanyakan dan takut terjadi kesalahan karena menyangkut anggaran maka menurut Edy tidak ada permasalahan jika ini dibahas kembali. Termasuk rencana untuk ditindaklanjuti melakukan koordinasi dengan Kemendagri RI. “Apabila nantinya dalam koordinasi dengan kemendagri, anggaran tersebut memang harus berada di Dinsos, maka akan langsung dipindahkan dan tidak ada permasalahan,” tukas Edy. (Herlina/R17/SB)