Bengkulu Tengah, Swara Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan rapat paripurna guna menindaklanjuti dasar surat menteri dalam negeri nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 maret 2022 tentang usul pemberhentian kepala daerah dan wakil yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rapat paripurna berlangsung di Ruang Gunung Bungkuk Kantor DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (18/04/2022).
Hadir secara langsung Bupati Bengkulu Tengah Dr. H. Ferry Ramli, S.H. M.H., Melalui Wakil Bupati Septi Peryadi, STP., M.AP., dan Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Budi Suryantono, S.Sos.,M.Si didampingi,. Waka 1 Feri Heryadi, S.Sos., M.Si., Waka II Evi Susanti, S.IP., Jajaran Forkopimda serta Kepala OPD di Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi, S.TP., M.AP., saat di wawancarai menjelaskan bahwa akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah pada tanggal 22 Mei 2022, maka dari itu rapat paripurna harus di laksanakan minimal 3 bulan sebelum masa jabatan habis untuk menyampaikan ke Kementerian dalam Negeri RI.
” Kami selaku Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah masa jabatan 2017-2022 mengucapkan banyak terima kasih kepada semua stakeholder atas kerja sama dan dukungan atas Visi dan Misi kami selama menjabat.” ungkapnya.
Ditambahkan dalam penyampaiannya Wakil Bupati Bengkulu Tengah mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat karena belum bisa sepenuhnya memberikan dedikasi yang di harapkan, semoga ke depannya yang memimpin Kabupaten Bengkulu Tengah dapat melanjutkan perjuangan kita bersama untuk memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah,” tutupnya. (Herlina/R17/SB)