Bengkulu – Jumat tanggal 20 Mei 2022 Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Sunarta, S.H., M.H. meresmikan secara virtual Balai Tepung Setawar Kota Bengkulu. Balai Tepung Setawar Kota Bengkulu yang terletak dihalaman Mall Pelayanan Publik Kota Bengkulu merupakan Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Bengkulu yang dibentuk dalam rangka melaksanakan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Adapun makna kata Tepung Setawar terinspirasi dari prosesi perdamaian masyarakat adat melayu Kota Bengkulu yang filosofi penerapannya tidak jauh berbeda dengan penerapan keadilan restoratif.

Kajari Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan, Balai Tepung Setawar tersebut nantinya akan digunakan sebagai tempat melaksanakan mediasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam upaya menerapkan keadilan restoratif terhadap perkara yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan melibatkan unsur Kecamatan, Kelurahan, dan Pemuka Adat.

Selain itu juga pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunita Arifin, S.H., M.H. bersama-sama Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan dan seluruh Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Bengkulu juga turut meresmikan Kampung Restorative Justice (RJ) Kota Bengkulu yang ditetapkan berada di Kelurahan Berkas Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Dengan diresmikannya Balai Tepung Setawar dan Kampung RJ Kota Bengkulu diharapkan kedepannya proses penuntutan perkara pidana di Kota Bengkulu akan lebih mengutamakan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban serta pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan dan selalu mengendepankan kearifan lokal.