Bidang Hukum Polda Bengkulu melaksanakan sosialisasi Hukum/Penyuluhan Hukum bagi anggota bertempat di aula Wirapratama Polres Rejang Lebong, Rabu (26/05/2022). Hadir langsung pada sosialisasi tersebut Kabid Hukum Polda Bengkulu KOMBES POL. Pambudi, S.I.K.,M.H. beserta tim.

Swara-Bengkulu.com – Pemateri Penyuluhan Hukum Kombes Pol. Pambudi,S.I.K.,M.H. selaku Ketua tim menyampaikan kegiatan sosialisasi/penyuluhan hukum bertujuan sebagai pedoman kerja terhadap personil yang berhubungan dengan penyidikan tindak pidana sesuai dengan UU maupun aturan-aturan lainnya yang berlaku di NKRI sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan profesional, transparansi dan berkeadilan bagi masyarakat.

“Terimakasih atas sambutan Personil Polres Rejang Lebong dalam kegiatan sosialisasi hukum. Tim akan mensosialisasikan UU atau aturan yang dipergunakan dalam kinerja kepolisian dan permasalahan hukum yang ditemukan pada Polres/Polsek jajaran dapat berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda Bengkulu dan jika berhubungan dengan anggota akan ditindak lanjuti oleh propam dan di cek oleh bagian hukum,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Rejang Lebong mengucapan terimakasih atas kehadiran tim sosialisasi hukum Bidkum Polda Bengkulu. Kepada seluruh personil yang menjadi peserta hari ini. Ia mengingatkan agar menyerap ilmu yg disampaikan sebaik mungkin, guna mengoptimalisasikan kinerja Polres Rejang Lebong.

“Undang-undang maupun aturan hukum yang telah di sosialisasikan agar dapat diterapkan dalam kinerja kepolisian di Polres Rejang Lebong,” kwta Kapolres Rejang Lebong.

Pada sosialisasi hukum kali ini, tim menyampaikan mengenai Perkap nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dan UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.