Rejang Lebong – Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu menyebarkan nomor Whatsapp khusus untuk menerima informasi langsung dari masyarakat di Rejang Lebong yang mengetahui adanya tindak pidana.

“Mohon kepada warga / Masyarakat kota Curup yang Mengetahui segala Tindak Pidana / Pelaku 3 C ( Curas Curat Curanmor ) dan Narkoba Segera laporkan melalui Wa Lapor Pak Kapolres 0812-7671-9996 dan Facebook lapor pak Kapolres,” tulis Kapolres Rejang Lebong di akun Facebook pribadinya.

“Kami akan Rahasiakan identitas Pelapor dan kami berikan Bonus yang memberikan Laporan yang akurat,” tulisnya lagi.

Selain itu, Kapolres juga menginfokan pihaknya telah menangkap terduga pelaku yang meresahkan warga Curup dan Lubuklinggau pada Kamis (26/5/2022) pukul 20.00 WIB.

Terkait penangkapan terduga pelaku tersebut, Polres Rejang Lebong akan merilisnya pada Senin (30/5/2022).