Bengkulu – Masyarakat Sebelas Desa Penyangga PT. Bima Raya Sawitindo (BRS) menolak Hak Guna Usaha (HGU) baru PT. BRS dengan melakukan unjuk rasa di Depan Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/6/2022).

Salah satu peserta aksi, Nur Hasan HRS mengatakan, bahwa ujuk rasa dilakukan untuk meminta kepada Gubernur Bengkulu agar menutup aktivitas PT. BRS, sebab HGU perusahaan tersebut telah habis masa waktu di tahun 2018 lalu. Namun dari jangka waktu 2018-2022 tidak melakukan perpanjangan HGU kembali.
“Masa perpanjangan HGU selama 6 tahun tidak selesai, karena jelas di peraturan kementerian Agraria Tata Ruang (ATR ) perpanjangan HGU dilakukan setelah 2 tahun atau 5 tahun sebelum habis masa HGU yang lama,” ungkap Nur Hasan.
Lanjutnya, ia meminta agar PT. BRS untuk hentikan aktivitas perkebunan sawit dan tutup PT. BRS karena tidak memiliki sertifikat HGU.
Bahkan, kehadiran PT. BRS tersebut tidak mendatangkan manfaat bagi Desa Penyangga.
“Kenapa setelah isu ini mencuat, baru PT. BRS ingin memberikan 20 persen lahan kepada masyarakat sedangkan pihak perusahaan tidak memiliki HGU lagi,” bebernya.
Selain itu, sebelumnya pihak masyarakat telah melakukan hearing kepada pihak Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Bengkulu Utara namun belum ada respon yang baik terhadap keluhan masyarakat.
“Surat sudah kami luncurkan kemana-mana, responnya hanya seperti itu, bahkan pihak BPN mengatakan bahwa perpanjangan HGU tidak ada batas waktunya,” pungkasnya. ( JRS)