Bengkulu – Kasus dugaan pelecehan agama oleh tempat hiburan malam Holywings masih terus berjalan. Sebelumnya, Holywings mendapat kecaman dari sejumlah pihak dikarenakan melakukan promo dengan memberikan miras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Promosi tersebut kemudian mendapatkan respons dari berbagai lapisan masyarakat. Salah satunya oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Haris menyebut Holywings telah melakukan kehajatan luar biasa. Ia menyebut HW telah melecehkan dua agama sekaligus.

“Holywings melakukan kejahatan luar biasa, promo MIRAS GRATIS kepada yang bernama Muhammad dan Maria adalah sebuah pelecehan kepada 2 Agama besar di Indonesia,” tegas Haris Pertama.

Selain itu, Haris juga menyebut Holywings telah merusak generasi muda bangsa dengan menjual minuman keras. “Apa manfaat Holywings bagi bangsa ini? Selain merusak generasi muda bangsa Indonesia dengan menjual MIRAS,” tegas Haris Pertama.

Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Juni 2022.

Keenam tersangka itu adalah EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) selaku Admin Promosi, AAB (25) selaku Sosial Media Officer, dan AAM (25) selaku Admin Tim promo yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Keenam pegawai Holywings itu disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Terpisah, Wakil Ketua Bidang Keagaaman DPD KNPI Provinsi Bengkulu H. Evan Trijasa, S.Sos mengatakan, pemasangan iklan di Hollywing memantik api kemarahan umat beragama, khususnya umat Islam yang berujung merusak kerukunan dan pecah belah bangsa.

“Kita dukung kawan-kawan KNPI dan elemen lain di Jakarta terkait laporan usaha Holywings yang diduga menistakan agama. Ini penting karena untuk memberikan pelajaran kepada siapaun, serta memberi efek jera kepada pelaku dan agar siapapun lebih berhati-hati apabila menyangkut agama,” terang Evan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 Juni 2022.