Rejang Lebong – Puluhan paket narkoba jenis sabu, diamankan oleh Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Senin (1/8/2022) sore. Paket narkoba tersebut diamankan dari pria terduga pelaku berinisial YD (46), warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasatres Narkoba Iptu C. P. Tuhuteru S.Tr.K saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres, Rabu (3/8/2022) mengatakan, terduga pelaku YD diamankan petugas di Gang Flamboyan Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.

“Saat digeledah, dari YD ditemukan 1 paket sedang diduga sabu, kemudian 21 paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening, kemudian 4 paket kecil sabu, 3 paket kecil sabu dan diakui barang-barang tersebut milik terduga pelaku YD,” terang Kapolres.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J, 1 unit handphone lipat merk Samsung dan uang tunai Rp 2,9 juta.