
Rejang Lebong – Pria pensiunan PNS di Rejang Lebong inisial DA (70), ditangkap petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu atas kasus pencabulan terhadap remaja pria yang masih dibawah umur.
Mirisnya lagi, korban juga merupakan tuna rungu yang memiliki keterbelakangan mental.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, DA ditangkap Polsek Bermani Ulu setelah diterimanya laporan dari keluarga korban.
“Keluarga korban curiga karena korban mengalami perubahan akibat disodomi oleh terduga pelaku DA. Korban ini tidak dapat bicara dan juga cacat bawaan lahir sehingga tidak mengetahui dampak dari perbuatan terduga pelaku. Setelah diselidiki dan ditangkap, terduga pelaku ini juga sudah mencabuli pria anak-anak yang merupakan tetangganya,” terang Kapolres saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Dari pengakuan DA, dia melakukan hal tersebut kepada korbannya lantaran sudah 2 tahun pisah rumah dengan istrinya.
Dari terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti 1 buah celana dalam milik tetangga yang tertinggal dirumah dan 1 set pakaian korban.