Dua orang tersangka anak dibawah umur yakni kumbang (15) dan donjuan (15) ditangkap tim totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu lantaran menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ).

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sarmadi dalam releasenya kemarin (Kamis, 25/08/22) menyampaikan, kedua tersangka melakukan aksinya pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 19.30 wib yakni dengan cara mengambil Handphone merk Redmi note 10 dan Handphone merk Redmi Note 10 yang saat itu tengah mengendarai motor.

” Kedua tersangka melakukan aksi Curat di Jl. Letnan Jahidin Kel. Pasar Bawah Kec. Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan dengan korban Onivia Shafina (17) dan Ayu (17) yang merupakan pelajar.” Sampai Kasie Humas.

Kasie Humas menjelaskan, kedua tersangka yang masih berstatus pelajar tersebut ditangkap pihaknya Pada hari kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 sekolahnya masing-masing yakni salah satu SMA yang ada di Kabupaten BS.

” Tim totaici dapat informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di sekolahnya, dan langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menyerahkan kedua tersangka.” Jelas Kasie Humas.

Kasie Humas mengatakan, saat ini kedua tersangka diamankan pihaknya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Dari kedua tersangka kami sita barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Redmi note 10 dan 1 unit Handphone merk Redmi Note 10 , serta 1 unit motor matic jenis Honda beat.” Pungkas Kasie Humas.