Bengkulu, Swarabengkulu.com – Berkas dua tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni oknum polisi yang berdinas di Polda Bengkulu BA dan istrinya LER, dilimpahkan tahap kedua ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (5/9/2022).
Penyerahan berkas dan tersangka tersebut dilakukan karena perkara sudah P21. Terhadap kedua tersangka, JPU melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.
“Telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti perkara KDRT atas nama tersangka BA dan LER dari penyidik ke JPU, para tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 sub Pasal 44 ayat UU Nomor 23/ 2004 ttg penghapusan KDRT jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Setelah dilakukan serah terima para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Bengkulu,” terang Kajari Bengkulu melalui Kasi Intel Riki Musriza.
Untuk diketahui, kasus KDRT tersebut sempat viral, dimana tersangka diduga menganiaya pembantu rumah tangganya. Penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Bengkulu. Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu kemudian menetapkan BA dan istrinya LER sebagai tersangka.