Bengkulu, Swarabengkulu.com – Pelaku pungutan liar alias pungli yang kerap beroperasi di Pinggir jalan Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu diamankan Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu, Minggu (04/09/2022) pukul 20.00 WIB. PI (40) yang sehari-hari bekerja sebagai buru harian lepas warga Jalan Padat Karya tersebut tertangkap basah sedang memungut iuran tempat lapak pedagang tidak sesuai dengan Perda Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2011. 2011 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Tentang Retribusi.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andy Dadi melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau melaporkan saat ini pelaku pungli telah diamankan di Polres Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Bersama dengan pelaku, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.122.000 (Seratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah),” jelasnya.
Dalam rangka membersihkan praktik pungli di kota Bengkulu, Tim Opsnal Macan Gading terus mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan baik via media sosial ataupun secara langsung ke Polres Bengkulu.