Bengkulu, Swarabengkulu.com – Sebanyak 10 pria diduga terlibat kasus pemerkosaan seorang pelajar perempuan yang juga penyandang disabilitas berusia 17 tahun, warga Kota Bengkulu.

Dari 10 terduga pelaku yang telah dikantongi identitasnya oleh polisi, 4 diantaranya telah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu.

“4 berhasil kami tangkap dilokasi berbeda tanpa perlawanan, sedangkan 6 lagi sedang kami buru,” terang Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, Minggu (11/9/2022).

Dijelaskan Kasat, peristiwa pemerkosaan tersebut terbongkar setelah korban bercerita kepada keluarganya.

“Peristiwa bermula ketika korban berhubungan badan dengan pelaku inisial MY, kemudian adegan itu direkam oleh MY. Video rekaman itu kemudian dilihatkan kepada rekan-rekannya dengan mengajak mereka menyetubuhi korban dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada korban maupun pelaku MY,” jelasnya.

Dari rekaman itu, korban dirudapaksa oleh pelaku lainnya sejak Januari 2022. Karena tidak tahan, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada keluarganya.

“Kelurga lalu melapor ke polisi dan kami berhasil menangkap 4 dari 10 pelaku. Sisanya sudah kami kantongi identitasnya,” pungkas Kasat.

Selanjutnya, para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.