Mukomuko, Swarabengkulu.com – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Iran ditangkap petugas Polsek Mukomuko Selatan, Selasa (13/9/2022) lalu karena diduga menghipnotis dan mencuri uang milik warga di Lengayang dan Tapan, Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

“Uang warga yang dicuri ini totalnya Rp 10 juta. Mereka para korban dihipnotis,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

Setelah melakukan aksinya, 3 WNA ini kemudian melarikan diri ke Mukomuko, dan sempat menginap di sebuah penginapan di wilayah Desa Pulau Makmur, Kecamatan Ipuh.

“Disana personel kita dari Polsek Mukomuko Selatan melakukan penangkapan, dan kemudian kita serahkan ke Polsek Lengayang, Polres Pesisir Selatan,” sampai Kabid Humas Polda Bengkulu.

Saat ditangkap, 3 WNA ini diketahui tidak bisa berbahasa Indonesia ataupun Inggris. Status 3 WNA asal Iran ini juga belum diketahui, apakah turis atau masuk secara ilegal.

Adapun identitas 3 WNA tersebut adalah berinisial RH (39 tahun), AZ (40 tahun), dan IN (14 tahun).

“Karena tindak pidananya terjadi di Pesisir Selatan, kita serahkan ke sana. Disini kita menangkap saja,” imbuh Kabid Humas.

Tiga WNA ini diserahkan kepada Polsek Lengayang dalam keadaan sehat. Sementara, barang bukti yang juga diserahkan diantaranya 1 unit kendaraan roda 4, 3 paspor, dan barang-barang pribadi.