Bengkulu, Swarabengkulu.com – Kepolisian Sektor Teluk Segara Polres Bengkulu berhasil membekuk terduga pelaku jambret di Tempat Kejadin Perkara (TKP) belakang Gedung Basarnas Jl. Bencolen Street, Kelurahan Pasar Bengkulu, Kota Bengkulu pada Minggu (25/09/2022). Tak butuh waktu lama, polisi menangkap terduga pelaku inisial Pi yang merupakan pemuda tuna karya, tidak lama setelah terjadinya penjambretan.
Kapolres Bengkulu AKBP Andy Dadi, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Sugiharto mengatakan dalam keterangan tertulisnya, kejadian bermula saat pelapor sekaligus korban Eva Andrianita sedang jalan kaki di belakang kantor Basarnas. Kemudian terduga pelaku yang beraksi sendiri tersebut langsung menyambar tas pelaku dan langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 4 juta dan melaporkan ke pihak kepolisian.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Bersama dengan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tas yang dicuri serta sepeda motor pelaku yang digunakan saat melakukan aksi.
Berkaca pada kejadian ini, Kasi Humas Polres Bengkulu Polda Bengkulu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindak kriminal penjambretan.