Rejang Lebong, Swarabengkulu.com – Menindaklanjuti atensi Kapolri sekaligus melaksanakan antisipasi gangguan Kamtibmas, Polsek Padang Ulak Tanding melakukan razia kepemilikan minuman keras (Miras), Jumat (30/9/2022).
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Joni Karter mengatakan, dalam razia itu, petugas mengamankan 24 botol minuman keras dari warung milik Abas (50) warga Kelurahan Padang Ulak Tanding.
“Ada 24 botol minuman keras jenis anggur merah merk Malaga yang kami amankan,” jelas Kapolsek.