LEBONG

Lebong, Swarabengkulu.com – Ada ada saja tingkah laku anak 10 tahun di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, pasalnya tertangkap melanggar lalu lintas, dan pada saat akan dimintai keterangan, dia berpura-pura kesurupan.

Kejadian pengendara dibawah umur yang pura-pura kesurupan pada saat di tangkap melanggar lalu lintas terjadi pada Senin 3 Oktober 2022 di kawasan terminal Pasar Muara Aman Kabupaten Lebong, pada saat satuan lalu lintas Polres Lebong Polda Bengkulu melakukan Operasi Zebra Nala tahun 2022.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, Kamis (06/10/20222) Mengatakan, kejadian bermula pada saat Satuan Lalu Lintas Polres lebong mengadakan Razia Operasi zebra Nala tahun 2022, dan menemukan pengendara roda dua inisial RG (10) dengan pelanggaran masih dibawah umur, tidak menggunakan helm SNI, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Saat petugas akan memintai keterangan , tiba-tiba RG langsung bertingkah aneh seperti orang kesurupan. Namun setelah beberapa waktu dan di tenangkan oleh petugas akhirnya RG kembali sadar, dan langsung diantar pulang kerumahnya oleh petugas.

“Ya Benar Kemaren, satuan lalulintas Polres Lebong tengah melakukan ops zebra nala, dan mendapati pengendara Inisial RG yang melanggar, Namun pada saat akan dimintai keterangan RG tiba-tiba bertingkah seperti orang kesurupan,” kata Kapolres Lebong.

Kapolres Lebong menambahkan, untuk pelanggaran yang dilakukan RG tetap dilakukan sanksi berupa tilang sesuai dengan Pasal 291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8 dan 281 jo pasal 77 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.