Bengkulu, Swarabengkulu.com – Dua warga asal Kecamatan Lintang, Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan diciduk Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu atas kepemilikannya satu paket besar narkotika golongan 1 jenis ganja. Keduanya hanya bisa tertunduk lesu saat di gelar konferensi pers pada, Selasa (11/10/2022) di Aula Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH didampingi oleh Kasubdit I AKBP Dheny Budhiono menjelaskan penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada tanggal 07 Oktober 2022 lalu, kedua tersangka dapat dibekuk bertempat di bedengan yang beralamat di Jalan Lombok, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
“Peran keduanya ialah menguasai dan mengedarkan narkoba yang mereka beli dari Lintang. Setelah ditimbang paket besar ganja itu memiliki berat kotor 1 Kg,” ungkap Kabid Humas.
Sementara itu, AKBP. Dheny Budhiono menambahkan kedua pelaku ini merantau dari lintang dan menjadi pedagang daging ayam hampir dua bulan terakhir di pasar minggu. Tergiur dengan untuk yang berlipat, keduanya kemudian banting strik menjual ganja dengan cara patungan membeli dari seseorang di Lintang.
“barang sudah ada yang terjual sebanyak 1 ons dengan harga 500 ribu rupiah,” imbuhnya.