Rejang Lebong, Swarabengkulu.com – Pria berinisial WO (32) warga Desa Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, diamankan petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dan petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, saat melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding Kecamatan Padang Ulak Tanding, Selasa (11/10/2022) sore.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., didampingi Kasatres Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasi Humas Iptu Bertha Ginting dalam press releasenya, Rabu (12/10/2022) menjelaskan, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Bermula dari informasi masyarakat, setelah itu kita lakukan penyelidikan, kita hentikan terduga pelaku saat melintas dengan motor Yamaha Nmax. Setelah kita periksa dan geledah, didapati barang bukti 1 paket kecil narkoba diduga jenis sabu disimpan di plastik klip bening,” terang Kapolres.
Selain itu, saat penggeledahan, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Vivo 91 dan uang tunai Rp 8000.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800.000.000, maksimal Rp 8.000.000.000.