Rejang Lebong, Swarabengkulu.com – Dua pria berinisial RM (36) warga Jalan KH Hasyim Asyari Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur, dan AJ (34) warga Jalan Zainal Abidin kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah, kedapatan menyimpan sabu dan ekstasi. Keduanya dihentikan oleh petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu dan Polsek Curup saat melintas di Jalan A Yani Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (11/10/2022) sore, dengan mengendarai mobil jenis Toyota Inova BD 1897 KL.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., didampingi Kasatres Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasi Humas Iptu Bertha Ginting dalam press releasenya, Rabu (12/10/2022) menjelaskan, kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Bermula dari informasi masyarakat, setelah itu kita lakukan penyelidikan, kita hentikan mobil terduga pelaku saat melintas. Setelah kita periksa dan geledah, didapati barang bukti 1 paket sedang narkoba jenis sabu dan 3 butir ekstasi warna hijau yang dibungkus plastik klip bening,” terang Kapolres.

Selain itu, saat penggeledahan, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit handphone merk Infinix. Turut juga diamankan 1 unit mobil Toyota Inova BD 1897 KL yang dikendarai keduanya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800.000.000, maksimal Rp 8.000.000.000.