Lebong, Swarabengkulu.com – Gelar Focus Group Discussion (FGD) di Kecamatan Lebong Utara, Sat Binmas Polres Lebong Polda Bengkulu Jumat (14/10/2022) pagi yang lalu mengusung tema “Penyelesaian Masalah Di Luar Lembaga Peradilan (Restorative Justice)”.

Sinergi bersama Polsek Lebong Utara, dalam kesempatan ini disampaikan juga materi oleh Unit Reskrim Polsek tentang kebijakan kapolri mengenai jalur penyelesaian masalah yang bisa diajukan masyarakat terang Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.IK, melalui Anggota Humas AIPDA Syaiful Anwar.

“Alhamdulillah, acara berlangsung interaktif saat memasuki sesi tanya jawab yang diikuti oleh Camat Lebong Utara, Ketua BMA Kabupaten Lebong serta  Kepala Desa beserta perangkat di wilayah Kecamatan Lebong Utara,” tambahnya lagi.

Restorative Justice juga dapat diajukan melalui Anggota Bhabinkamtibmas masing-masing desa, pungkasnya.