Mukomuko, Swarabengkulu.com – Masyarakat beberapa hari terakhir dihebohkan oleh kasus penyakit gagal ginjal misterius yang dialami anak-anak bahkan sampai menyebabkan kematian.
Dari data yang diperoleh sampai saat ini tercatat 206 anak di 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia.
Terkait hal tersebut, Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Nuswanto, melalui jajarannya mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama di Kabupaten Mukomuko untuk mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah untuk sementara menghindari penggunaan obat sirup bagi anak.
“Personel Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran terutama Bhabinkamtibmas dikerahkan guna mensosialisasikan himbauan ini kepada masyarakat,” jelasnya, Jumat (21/10/2022)
Seperti halnya yang dilakukan Kapolsek Mukomuko Utara Ipda Manogu Simanjuntak, S. H dan personil Bhabinkamtibmas Aiptu Mulyadi dan Kanit Sabhara Aiptu Pery Yulian melaksanakan sosialisasi ke apotek, toko obat dan klinik di wilayah Kota Mukomuko serta memberikan informasi dan Edukasi kepada masyarakat tentang imbauan pemerintah untuk menghindari penggunaan obat sirup yang dilarang BPOM.
Dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh IDI, orang tua dihimbau menghindari penggunaan obat yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG).
Adapun obat sirup yang ditarik dipasaran oleh BPOM yakni:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml,
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, 3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml,
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml, serta
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.