Rejang Lebong – Terlibat kasus narkoba, dua mahasiswa di Rejang Lebong berinisial NMP (18) warga Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong dan AW (21) warga Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, pada Sabtu (22/10/2022) dini hari, sekira pukul 03.15 WIB.

Dari kronologis kejadian yang dihimpun, penangkapan terhadap keduanya bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Curup Tengah. Kemudian, berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan.

“Pada Sabtu dini hari, kami pastikan informasi dari masyarakat. Hasilnya, kami amankan terduga pelaku NMP dikediamannya bersama barang bukti 1 paket sedang narkoba jenis sabu dan beberapa barang bukti terkait lainnya. Dari pengakuan NMP, barang haram tersebut didapat dari terduga pelaku AW. AW kemudian kami tangkap di sebuah bedengan,” jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasatres Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasi Humas Iptu Bertha Ginting saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres, Senin (24/10/2022).

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar.