Bengkulu, Swarabengkulu.com – Diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), seorang remaja pria berusia 17 tahun, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Polda Bengkulu pada Kamis (27/10/2022) dini hari di salah satu kawasan Kota Bengkulu.
Remaja tersebut diduga menjadi pelaku Curanmor jenis Honda Beat BD 2397 CR pada Selasa (22/10/2022) lalu, dan barang bukti lebih dulu diamankan di kawasan Simpang Lima Kota Bengkulu.
“Terduga pelaku kita tangkap adan amankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau.