Rejang Lebong, Swarabengkulu.com – Upaya menciptakan rasa aman bagi pengendara dan pengguna jalan di jalur yang biasa rawan terus dilakukan oleh Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu dan jajarannya. 

Pada Sabtu (29/10/2022) malam, dimulai pukul 20.00 WIB, personel Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan lokasi di depan Mapolsek Padang Ulak Tanding. 

Dipimpin langsung Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, bersama sejumlah Pejabat Utama Polres Rejang Lebong, KRYD kali ini dengan bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidana 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) di jalur lintas Curup-Lubuklinggau.

Tak hanya personel polisi, namun KRYD juga melibatkan personel Brigade Infanteri 8/Garuda Cakti dengan total semua 56 personel.

“Ada dua lokasi KRYD, yakni pertama dari arah Lubuklinggau menuju arah Curup, kedua dari arah Curup ke arah Lubuklinggau,” kata Kapolres.

Sasarannya adalah melakukan pemeriksaan terhadap pengendara bermotor dan kendaraan bermotor itu sendiri. 

“Kita lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor baik roda dua atau empat atau lebih terkait kelengkapan surat-surat beserta pengendara atau pengemudinya. Kita juga cek apakah ada kendaraan yang membawa ternak, benda-benda hasil kejahatan dan juga penggeledahan apakah ada senjata tajam dan senjata api, serta narkoba, dan mengecek pengendara atau pengemudinya apakah mengkonsumsi minuman keras,” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat – surat kendaraan (tertinggal dirumah) sehingga pelanggar diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi ataupun melakukan pelanggaran yang serupa.

“Untuk pelanggar yang membuat surat penyataan selanjutnya dipersilahkan untuk membawa kendaraan tersebut dan kembali kerumah. Dalam giat ini tidak ditemukan pengendara/pengemudi yang membawa barang hasil kejahatan, senjata tajam maupun senjata api dan lainnya,” pungkas Kapolres.