Bengkulu Utara, Swarakarya.com  – Wanita berinisial RO (34), warga Husni Thamrin No 88 Desa Karang Anyar II Kecamatan Kota Arga Makmur Bengkulu Utara, yang merupakan owner arisan online ini, dijebloskan ke ruang tahanan Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Senin (31/10/2022).

RO ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, setelah polisi menerima setidaknya 4 laporan dari masyarakat. 

Dengan penghubung media sosial, wanita wiraswasta ini menjalankan arisan sejak beberapa tahun lalu. Selain sistem arisan duos dan arisan menurun, tersangka menjalankan sistem arisan emas

“Berlangsung bertahun-tahun. Namun mulai bulan April 2022 mulai menampakkan kemunduran. Salah satu korban mengaku merugi Rp 94 juta rupiah,” kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Parmudya Wardana.

Selain tersangka, polisi mengamankan buku rekening, satu unit handphone dan 4 tangkapan layar berisi 12 content  pada postingan Facebook.

Polisi menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.